Banyuasin,25 Maret 2025- Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Jasa Alex Parlinggoman Huaturuk, S.H. beserta Jaksa Fasilitator Ibu Aisyah Humairah, S.H. dan Bapak Iqbal Parikesit, S.H. melakukan proses restorative justice dalam perkara penggelapan dan penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun dan perkara penadahan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir.

Pelaksanaan Restorative justice tersebut berdasarkan Pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor: B-1086/L.6.19/Eoh.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama M. Guntur Bin Mat Ahir dan Nomor: B-1089/L.6.19/Eoh.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama Yongki Arendra Bin Bahrun.

Sebelum dilakukan Restorative justice ini, telah dilakukan ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dan Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Menindaklanjuti Hal tersebut Jaksa Fasilitator akan berkoordinasi dengan Balai Pelatihan Kerja Kabupaten Banyuasin agar Yongki Arendra Bin Bahrun dan M. Guntur Bin Mat Ahir mendapatkan skill atau kemampuan untuk bekerja sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi kedepanya.

Proses restorative justice ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin berupaya mencari solusi yang lebih inklusif dan berbasis pada keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus-kasus hukum. Dengan melibatkan para pihak terkait, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *