Banyuasin, 13 Mei 2026 — Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi P4GN.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuasin diwakili oleh Kasubsi II Intelijen Bapak M. Yuansyah, S.H. bersama Staff Intelijen Ibu Siti Daffina Almaira, S.H. yang menyampaikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dari aspek kesehatan, sosial, maupun hukum.

Materi yang disampaikan meliputi dampak negatif narkotika terhadap generasi muda dan masyarakat, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *