Banyuasin, 31 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Semester II Tahun 2026, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Lapas Kelas IIA Banyuasin, Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin, BNNK Banyuasin, serta jajaran Kejari Banyuasin.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 161,76 gram dari 43 perkara dan 34 butir ekstasi, serta barang bukti dari perkara OHARDA, TPUL, perkara anak, dan PIDSUS. Secara keseluruhan terdapat 124 berkas perkara.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *