Banyuasin, 11 Februari 2025- Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan penggeledahan terhadap UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb Tanggal 10 Februari 2025

Kegiatan Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Giovani,S.H.,M.H didampingi Kepala Sub Seksi Penyidikan Bapak M.Reyhan Biiznillah,S.H,Jaksa Fungsional dan Staff Seksi Pidana Khusus

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi bidang parkir oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2020 sampai dengan 2023 terhadap penagihan-penagihan retribusi parkir kepada subjek retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Banyuasin sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menyikapi Hal Tersebut Kejaksaan Negeri Banyuasin Selalu berkomitmen tinggi dalam upaya pencegahan dan penindakan Korupsi yang ada di Kabupaten Banyuasin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *