Pada hari Selasa tanggal 19 juli 2022.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan Tersangka dengan inisial AK yang merupakan Kades Sukamulia periode tahun 2014-2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jual beli tanah/lahan rawa milik Desa Sukamulia. Dimana tersangka telah menerbitkan SPHAT atas lahan rawa di Desa Sukamulia yang digunakan sebagai dasar menerima uang ganti rugi pembangunan jalan tol dari PT. Sriwijaya Markmore Persada yang mengakibatkan kerugian negara/daerah kurang lebih Rp. 1,2 Milyar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

-tr

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *