Banyuasin, 01 april 2026 – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan serah terima uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi, inisial “EH” berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus No.17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 20 Agustus 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun uang pengganti yang diserahkan oleh terpidana sebesar Rp.156.800.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)
Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tera/Tera Ulang Terhadap Timbangan Jembatan Elektronik, SPBU dan lain-lain pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Banyuasin Tahun 2017 s/d 2019

Penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Hal ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak hanya dalam hal penindakan hukum, tetapi juga dalam pengembalian aset negara dan penegakan akuntabilitas
