Banyuasin,21 Maret 2025- Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum Melaksanakan sidang sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa M.Ixbal Bin Fabdul Hadi,Rizqy Ramadhan Bin Yanto,Rifqy Ramadhan Bin Yanto dengan Perkara Terkait Kekerasan Terhadap anak Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa Para Tahahan tersebut ditahan Pada Lapas Kelas IIA Banyuasin dan dijemput untuk pelaksanaan Sidang pada Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin dengan Jadwal Sidang Tertera,Adapun Para Tahanan dikawal dan dijaga Ketat Oleh Pengawal Tahanan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Tim Intel Kejari Banyuasin dibantu Oleh Personel Pengamanan Polres Banyuasin diangkut Menggunakan Kendaraan Khusus Tahanan Kejaksaan Negeri Banyuasin.     

Dalam Pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui seksi tindak pidana umum selalu memperhatikan dan melaksanakan sesuai SOP dalam Pelaksanaan Sidang maupun Pengawalan Tahanan.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *