Banyuasin, 20 Maret 2025- Bertempat di Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Bapak Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, S.H. dan Jaksa Fasilitator Ibu Aisyah Humairah, S.H., Bapak Iqbal Parikesit, S.H., Ibu Annisa Fitri, S.H. dan Bapak Edwin Ramadhani, S.H. melalukan Ekspose restorative justice (RJ) kepada Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Adapun perkara yang dimohonkan untuk dilakukan restorative justice adalah perkara penggelapan dan penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun dan perkara penadahan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir.   

Bahwa permohonan RJ atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun dan tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin dikabulkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum diwakili Oleh Dir.A dengan tambahan menyetujui hal-hal yg disampaikan oleh Kajari Banyuasin terkait menggandeng Balai Latihan Kerja Kabupaten Banyuasin untuk membantu bakat Tersangka YONGKI ARENDRA dalam bidang otomotif dan mempekerjakannya di suatu bengkel. Sedangkan untuk Tsk M. GUNTUR sebelumnya sudah memiliki pekerjaan yaitu penjaga malam di perukoan dan memiliki usaha kecil berupa membuat jajanan utk dimasukkan ke kantin sekolah.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *