
Banyuasin, 20 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam hal ini Diwakili Kepala Seksi PAPBB Bapak Gunawan,S.H didampingi Jaksa Fungsional Bapak Aldima Khalik,S.H dan Jajaran Tim Intelijen Kejari Banyuasin Melaksanakan Penertiban Kawasan Hutan Lokasi ex PT.Cahaya cemerlang lestari,Giat Ini Berlangsung di Lokasi ex PT.Cahaya cemerlang lestari Desa Bantayan Banyuasin Pada Pukul 14.00 WIB s/d Selesai.
Kegiatan Tersebut Turut diikuti BPN Kab.Banyuasin yang diwakili Bapak Danang dan Bapak Raga,Dinas perkebunan Bapak Dimaz bayu,Kepala Desa Bentayan Bapak hitjerah,Babinsa desa bentayan Serka Chandra Dan karyawan kelompok tani Bapak Bambang. Bahwa Pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini berfokus pada penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin, Penertiban dilakukan di berbagai provinsi seperti Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan lainnya
Berdasarkan Informasi yang diperoleh Bahwa Sesuai titik koordinat data KMZ yang ada di satgas PKH bahwa lahan seluas 335.72 hektar yang terletak di lokasi ex PT.Cahaya cemerlang lestari saat ini ternyata ditemukan di lapangan di kuasai atau di kelola oleh kelompok tani yang mengatasnamakan kelompok tani M.NASIR desa Bentayan
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam upaya pemulihan kawasan hutan ilegal akan terus gencar dilakukan sampai dengan target yang ditentukan.
