Banyuasin, 20 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Giovani,S.H.,M.H didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin,melaksanakan penetapan tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Retribusi Daerah pada Bidang Parkir Tahun 2020 Sampai dengan tahun 2023.Giat Tersebut dilaksanakan Pada Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin Pukul 10:00 s/d Selesai.

Adapun terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Retribusi Daerah pada Bidang Parkir Tahun 2020 Sampai dengan tahun 2023 telah Ditetapkan 3 Orang Tersangka Sebagai Berikut:

  1. Tersangka inisial ”E P” berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025,
  2. Tersangka inisial “S”  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025,
  3. Tersangka inisial “A L”  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025. 

Bahwa Terhadap tersangka ”E P” “ A L” dan “S” telah disangka melanggar :

Primair

Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1   KUHPidana.

Subsidair

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.  

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam memberantas korupsi di Wilayah Hukum Kab.Banyuasin, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *