Banyuasin, 17 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Banyuasin menghadiri kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang-Betung Ruas Kecamatan Suak Tapeh yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuasin diwakili oleh Jaksa Fungsional Dendi Wijaya, S.H. Kehadiran Kejaksaan Negeri Banyuasin merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak pengadaan tanah.

Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan hak-hak masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan dapat terpenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *