Banyuasin, 14 April 2026 – Kejaksaan Negeri Banyuasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa Merkuri yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin, Bapak Antoni Wijaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Rizky Aliansyah, S.H., M.H., beserta jajaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Kejaksaan dapat meningkatkan kompetensi dalam penanganan barang bukti berbahaya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *