Banyuasin,13 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan ekspose perkara dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tersangka yang ditetapkan yaitu “A”, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:

Primair:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024, antara lain terdapat kegiatan yang dianggarkan namun tidak dilaksanakan serta terdapat kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

Selanjutnya terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat. Tim Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan 30 Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *