Banyuasin, 12 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Banyuasin melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Desa Langkan, Desa Tabuan Asri, Desa Gasing, dan Desa Sungai Gerong,

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Rizki Aliansyah, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Giovani,S.H.,M.H. beserta jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Desa dari Desa Langkan, Desa Tabuan Asri, Desa Gasing, dan Desa Sungai Gerong.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan pemerintah desa, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa, pencegah tindak pidana korupsi, serta peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa.
