Banyuasin, 28 Februari 2025- Bertempat di Kantor Camat Suak Tapeh, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin yang diwakili oleh Aisyah Humairah, S.H. menghadiri  Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Betung-Kenten di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. dalam Konsultasi Publik ini turut hadir pula Camat Suak Tapeh, Kabag Pengadaan Tanah Dinas Perkimtan Banyuasin, perwakilan Dinas Perkebunan Banyuasin, pihak PLN serta masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan SUTET.

Dengan adanya Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Betung-Kenten di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk menyampaikan pendapat, keluh kesah ataupun bertanya kepada para stakeholder terkait agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Sebegai aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Banyuasin menghimbau kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan transparansi dalam penghitungan ganti rugi dan menghimbau untuk membantu masyarakat yang masih kesulitan dalam mendapatkan ganti rugi sebagai akibat dari pengadaan tanah untuk pembangunan SUTET.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *