Banyuasin, 26 Februari 2025- , Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum Melaksanakan Tahap II Dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan A.n Dedi Zulkarnain Bin Bastiar Dan Muhammad Guntur Bin Yayan dengan pasal yang disangkakan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1).dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 114 (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2).

Adapun Tahanan diterima Seksi Tindak Pidana Umum Melalui Jaksa Bapak. Iqbal Parkesit,S.H dan Bapak Edwin,S.H.

Tahahan tersebut ditahan Pada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kemudian diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Untuk ditingkatkan ke proses lebih lanjut.Para Tahanan dikawal dan dijaga Ketat Oleh Pengawal Tahanan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin Setelah Penyerahan dan Segera melaksanakan Penyerahanan Tahanan Ke Lapas IIA Banyuasin sebagai tindak lanjut.

Dalam Pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui seksi tindak pidana umum selalu memperhatikan dan melaksanakan sesuai SOP dalam Pelaksanaan tugasnya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *