
Banyuasin, 25 Februari 2025- Kejaksaan Negeri Banyuasin Melaksakan Ekspose Pelaksanaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2024/2025 Kabupaten Banyuasin,dalam rangka Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pelaksanaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2024/2025 Kabupaten Banyuasin Pada Dinas BPBD Banyuasin. Adapun Kegiatan Tersebut Dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin Pada Pukul 10:00 WIB s/d Selesai.
Kegiatan Tersebut di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Bapak Raymund Hasdianto Sihotang,S.H.,M.H,dan diikuti Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Rizki Aliansyah,S.H.,M.H,Kepala Seksi Intelijen Bapak Didi Aditya Rustanto,S.H.,M.H, Jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Pihak Dinas BPBD Kabupaten Banyuasin.
Dari informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Banyuasin aktif dalam mendukung pelaksanaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2024/2025 Kabupaten Banyuasin melalui kegiatan ekspose dan pendampingan hukum. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Kepala Kejaksaan beserta jajaran dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan peran penting Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum dan pencegahan terjadinya korupsi terkait pengelolaan dana hibah.
