Banyuasin, 12 Februari 2025- , Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Laksanakan Koordinasi Dengan Pengadilan Agama terkait Pengajuan Perwalian Anak Umang yang dalam Hal Ini diwakili Oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Banyuasin Bapak Rizki Aliansyah,S.H diwakili Kasubsi Datun Ibu Dida Regia Rumenta,S.H dan Jaksa Pengacara Negara Bapak Welly Alexander,S.H, Koordinasi dilaksanakan Pada Ruang Ketua Pengadilan Agama Banyuasin pada Pukul 14:00 s/d Selesai.

Bahwa dalam Koordinasi tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Banyuasin Bapak Rizki Aliansyah,S.H diwakili Kasubsi Datun Ibu Dida Regia Rumenta,S.H dan Jaksa Pengacara Negara Bapak Welly Alexander,S.H, berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Banyuasin dalam Rangka Pengajuan Perwalian Anak Umang, Kata Anak Umang berasal dari salah satu bahasa daerah di Sumatera Selatan yang artinya anak terlantar atau anak yang tidak mempunyai orang tua. Anak Umang ini

adalah salah satu benruk kemiskinan ekstrim yang nyata, karena mereka belum mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan identitas anak (KIA), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan hak-hak lainnya.

Kejaksaan Negeri Banyuasin seluruh jajaran hadir untuk memastikan agar anak2 kurang mampu atau anak anak panti asuhan mendapatkan identitas diri dan setelahnya mendororng agar mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *