Banyuasin, 01 April 2026 — Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak P. Jefri Leo Candra, S.H., serta dihadiri oleh Kabid Bina Marga Ir. Eddy Sarwono, ST, MT, IPM, ASEAN Eng beserta jajaran.
Exit Meeting ini merupakan tahapan akhir dari pelaksanaan pengamanan proyek strategis daerah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 280/KPTS/VI/2025 tentang Proyek Strategis Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.

Adapun sejumlah kegiatan strategis yang telah dilakukan pengamanan antara lain rehabilitasi Jembatan Tanah Kering Kecamatan Pulau Rimau, pembangunan jembatan penghubung antar desa Margo Mulyo menuju Kecamatan Muara Padang, peningkatan Jalan Air Batu – Sumber Mekar Mukti, pembangunan Jalan Poros Makarti Jaya, lanjutan peningkatan Jalan Perambahan – Air Salek, serta lanjutan peningkatan Jalan Muara Padang – Muara Sugihan.
Secara umum, seluruh proyek strategis tersebut telah selesai dilaksanakan dengan progres fisik mencapai 100 persen dan telah melalui proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala seperti faktor cuaca, kondisi geografis, akses distribusi material, hingga lalu lintas kendaraan berat, seluruh pekerjaan tetap dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Kegiatan Exit Meeting ini bertujuan sebagai bentuk evaluasi akhir terhadap pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan. Ke depan, disarankan agar dilakukan monitoring pasca konstruksi (post construction monitoring) guna memastikan kualitas infrastruktur yang telah dibangun tetap terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
