Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran hukum, kode etik, atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal yang terlibat dengan lingkungan kerja kejaksaan. WBS merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Banyuasin memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga dengan sangat ketat dan dirahasiakan. Kami juga memberikan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) yang bertindak dengan itikad baik.
TUJUAN WBS
- Mendorong terciptanya budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan.
- Mencegah serta mendeteksi secara dini potensi pelanggaran hukum dan etika.
- Memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk intimidasi atau tindakan balasan.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
APA SAJA YANG BISA DI LAPORKAN
Melalui sistem WBS, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, seperti:
- Korupsi
- Gratifikasi
- Penyalahgunaan wewenang
- Kecurangan (fraud)
- Konflik kepentingan
- Pelanggaran hukum, peraturan internal, atau kode etik
BAGAIMANA LAPORAN DI PROSES
- Pelaporan disampaikan melalui saluran yang tersedia.
- Tim Pengelola Independen akan melakukan verifikasi awal.
- Jika memenuhi syarat, laporan akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan internal.
- Hasil akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SALURAN PELAPORAN WBS
Anda dapat menyampaikan laporan melalui:
- Email Khusus: knbanyuasin@gmail.com
- Hotline WhatsApp: 0813-6585-2802
- Formulir Online: Klik Disini
