Banyuasin, 19 Mei 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin yang diwakili oleh Bpk. Dendi  Wijaya,SH, selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Bpk. K. Zaini Andriansah,SM, Bpk. Fasehriar,SH dan Bpk. Ismi Zulkarnain selaku staff pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin ikut bersama Tim dr BPN/ATR Kab. Banyuasin, Polres Banyuasin dan Dinas PUPR Kab.Banyuasin menyampaikan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) antara beberapa pihak yang bersengekta dengan objek pengadaan tanah. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Betung

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *