Banyuasin, 04 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Banyuasin menghadiri kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang–Betung Ruas Kecamatan Suak Tapeh yang diselenggarakan di Kantor Waskita, Jalan Palembang–Betung Simpang Bintang Campak, sebelah Rumah Makan H. Syafik, Desa Talang Gembung RT 12 RW 03, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuasin diwakili oleh Jaksa Fungsional, Bapak Dendi Wijaya, S.H. Kehadiran Kejaksaan Negeri Banyuasin merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengamanan pembangunan strategis, khususnya melalui pengawasan dan pendampingan terhadap proses pengadaan tanah agar berjalan secara tertib, objektif, dan memberikan kepastian hukum.
