Banyuasin, 04 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa (JJD) kepada aparatur pemerintah desa dalam wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubsi I Intelijen, Charles Barita Hamonangan Sihombing, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan melalui Program Jaksa Jaga Desa, pengelolaan keuangan desa, penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa sehingga memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *