{"id":74,"date":"2022-04-25T05:18:35","date_gmt":"2022-04-25T05:18:35","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-lahat.kejaksaan.go.id\/?page_id=27"},"modified":"2022-04-25T05:18:35","modified_gmt":"2022-04-25T05:18:35","slug":"tugas-wewenang","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/profil\/tugas-wewenang\/","title":{"rendered":"Tugas &#038; Wewenang"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Di bidang pidana :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>melakukan penuntutan;<\/li><li>melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;<\/li><li>melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;<\/li><li>melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;<\/li><li>melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Di bidang perdata dan tata usaha negara :<\/strong><br>Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>peningkatan kesadaran hukum masyarakat;<\/li><li>pengamanan kebijakan penegakan hukum;<\/li><li>pengawasan peredaran barang cetakan;<\/li><li>pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;<\/li><li>pencegahan penyalahgunaan dan\/atau penodaan agama;<\/li><li>penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.<\/li><\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Di bidang pidana : melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara :Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan; pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan dan\/atau penodaan agama; penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":69,"menu_order":6,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-74","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/74","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=74"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/74\/revisions"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/69"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-banyuasin.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=74"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}